Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menghukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman penjara selama enam bulan. UGB terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Haji Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi," ucap Haswandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang sidang.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ustad Guntur Bumi selama empat bulan penjara.
Seperti diketahui, pelanggaran yang dilakukan Ustad Guntur Bumi diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Beberapa kali proses sidang bergulir, terungkap kalau pengisi acara `Pemburu Hantu` tersebut menggunakan praktik rekayasa dalam mengobati pasiennya.
Rekayasa terjadi kala pasien diberi diagnosa terkena santet. Dalam proses pengobatan, Ustad Guntur Bumi juga kerap menggunakan benda-benda aneh seperti ulat, pasir, pecahan kaca, potongan tubuh hewan hingga melakukan pengusiran hantu.
Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengakui hal tersebut. Bahkan, banyak diantara mereka yang merasa penyakitnya tak kunjung sembuh saat ditangani oleh Ustad Guntur Bumi.(Gie/Mer)
Ustad Guntur Bumi Divonis 6 Bulan Penjara
Ustad Guntur Bumi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Advertisement