Sukses

Jadi Kurir Narkoba, Dua DJ Ternama Diciduk BNN

BNN menciduk dua orang DJ terkenal, yakni DJ Glary dan DJ Shandy karena menjadi kurir narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Kehidupan malam di diskotik nyaris selalu lekat dengan narkoba. Hal itu juga yang sedang disoroti Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah melakukan penyelidikan, BNN akhirnya berhasil menyiduk dua orang disc jockey (DJ) yang juga sebagai pengedar narkoba bernama DJ Glary (33) dan DJ Shandy (26).

"Bisa dikatakan ini jaringan narkoba dikalangan DJ. Peredaran ini dijalani oleh SU, seorang napi yang dahulu juga berprofesi sebagai DJ," kata Kabag Humas BNN, Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Dalam rantai pengedaran narkoba, Glary dan Shandy bertugas mengedarkan dan mengantarkan narkotika kepada pembeli di diskotek-diskotek. Pekerjaan sebagai DJ makin memudahkan keduanya untuk bertemu dengan klien yang membutuhkan barang haram tersebut. Untuk setiap barang yang diantar, keduanya diupahi Rp 1,5 juta.

"Dari keterangan Sandy, dirinya mendapat upah Rp 1,5 juta setiap mengantar barang," terang Sumirat.

Kedua DJ ini merupakan keluaran dari sebuah label musik ternama. Dari kostan Glary, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram, bong, ponsel dan buku tabungan. Sementara dari tangan Shandy, BNN menemukan barang bukti sabu dua paket plastik dengan berat lima gram, enam paket plastik dengan berat per paketnya satu gram dan satu paket plastik 12 gram. Sehingga jumlah totalnya sekitar 28 gram.

Keduanya diancam dengan pasal 112, 114, dan 132, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal lima hingga 20 tahun penjara.