Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Eddies Adelia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Namun sebelum resmi dilimpahkan, Eddies Adelia mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ina Rahman beserta kerabatnya.
Ia mengungkapkan kalau dirinya pasrah menerima kenyataan menghadapi permasalahan hukum yang juga menyeret sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan.
"Apa pun hasilnya harus kuat, tabah dan tegar," kata Eddies sebelum memasuki unit Reskrimsus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Proses pelimpahan berkas Eddies Adelia yang dilakukan penyidik kepolisian kepada kejaksaan kali ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dahulu menerima kelengkapan berkas yang dinyatakan P21. Setelah itu, barulah bintang film Kejar Jakarta itu menghadapi proses peradilan di persidangan.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga menerima uang hasil kejahatan sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan. Polisi menemukan bukti transfer uang sebanyak tujuh kali ke rekening Eddies dengan total sebesar Rp1 miliar.
Ferry sendiri sudah menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Advertisement
Julia Perez Asuransikan Payudaranya Miliaran Rupiah
Raffi Ahmad-Nagita Slavina Konsultasi Perjanjian Pra Nikah
Body Six Pack Salman Khan Palsu?