Sukses

Eddies Adelia Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menahan Eddies Adelia di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menahan Eddies Adelia atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, pihak kejaksaan akan menyerahkan Eddies ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Klien kami terhitung hari ini, Kamis (18/9/2014) resmi jadi tahanan kejaksaan di rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan," kata kuasa hukum Eddies Adelia, Ina Rachman saat dihubungi Liputan6.com via ponselnya di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Proses penahanan Eddies dilakukan usai kepolisian melakukan pelimpahan proses tahap kedua berkas kasus TPPU ke Kejari Jaksel. Sebelumnya, pihak kejaksaan sudah menerima berkas pemeriksaan Eddies yang dinyatakan lengkap (P21).

Seperti diketahui, Eddies diduga menerima uang hasil kejahatan sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan. Polisi menemukan bukti transfer uang sebanyak tujuh kali ke rekening Eddies dengan total sebesar Rp1 miliar.

Ferry sendiri sudah menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

Kasus Bos Lamorghini, Dewi Perssik Bakal Dipolisikan

Julia Perez Asuransikan Payudaranya Miliaran Rupiah

Raffi Ahmad-Nagita Slavina Konsultasi Perjanjian Pra Nikah

Body Six Pack Salman Khan Palsu?

5 Artis India yang Juga Jadi PSK

Ini Imajinasi Liar Mayangsari