Liputan6.com, Jakarta Siti Badriah (Sibad) dan Zaskia Gotik diperiksa tim penyidik Mabes Polri terkait laporan label rekamannya, Nagaswara Records terhadap rumah karaoke Inul Vizta.
Keduanya berstatus sebagai saksi dari masalah melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu (mechanical rights) yang dilakukan oleh Inul Vizta.
"Hari ini pemeriksaan saksi, Zaskia dan Sibad untuk lagu Bara Bere dan Satu Jam Saja. Tadi keduanya juga sudah dilakukan BAP," ucap Edi Ribut Harwanto selaku kuasa hukum Nagaswara Records usai mendampingi Zaskia dan Sibad di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Zaskia dan Sibad menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam. Penyidik juga meminta keterangan kepada dua penyanyi yang pamornya tengah menanjak ini.
"Tadi dua jam setengah waktunya, ada 10 sampai 15 pertanyaan terkait penggunaan lagu Nagaswara tanpa izin yang dilakukan oleh manajemen Inul Vizta," jelas Edi.
Sebelumnya, Nagaswara Records bersama dengan Harpa Records yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta sudah lebih dulu melapor ke Mabes Polri pada 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.