Liputan6.com, Jakarta Label rekaman Nagaswara Records melaporkan sejumlah rumah karaoke yang beroperasi di seluruh Indonesia atas pelanggaran hak cipta dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu (mechanical rights).
Nagaswara mengklaim dirugikan secara materil dan immateril atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah karaoke tersebut. Bahkan, dalam hitungan nominal, kerugian mereka mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Kalau secara rupiah itu totalnya sampai 250 miliar, karena banyak rumah karaoke yang menggunakan lagu dari artis-artis yang bernaung di Nagaswara," jelas Edi Ribut Harwanto selaku kuasa hukum Nagaswara Records saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Merasa berhak atas hak cipta tersebut, Nagaswara Records bersama dengan tiga label rekaman lainnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk membereskan persoalan tersebut.
Rumah karaoke yang dilaporkan oleh mereka juga menyeret sejumlah penyanyi besar yang selama ini menjadi brand karaoke itu. Diantaranya Inul Daratista selaku pemilik rumah karaoke Inul Vizta.
"Pelanggaran hak cipta khususnya mechanichal right itu masalah yang serius. Ancaman hukumannya ada yang sampai lima tahun," papar Edi Ribut Harwanto.
Nagaswara Records merupakan salah satu label rekaman besar di Indonesia. Perusahaan yang dikomandoi Rahayu Kertawiguna ini sukses menelurkan musisi-musisi besar seperti Wali, Kerispatih, T2, Zaskia Gotik, Siti Badriah, Kangen Lagi, The Dance Company dan masih banyak lagi.(Gie/Mer)
Hak Cipta Dilanggar Rumah Karaoke, Nagaswara Rugi Miliaran Rupiah
Label rekaman Nagaswara Records melaporkan sejumlah rumah karaoke atas pelanggaran hak cipta dan menyalin lagu tanpa membayar royalti.
Advertisement