Liputan6.com, Jakarta Andar Situmorang mengaku tak pernah menerima pernyataan maaf dari Eko 'Patrio' dan Komar yang dianggap melakukan pelesetan dan menyalahi hak cipta lagu ciptaannya yang berjudul Situmorang Nabonggal.
Lagu tersebut diplesetkan oleh Eko dan Komar dalam sebuah acara variety show di sebuah stasiun televisi. Kala itu, Eko dan Komar mengubah beberapa bait lagu sebagai bahan lawakan.
"Mereka berdua tidak meminta maaf, tidak SMS dan tidak ada itikad baik," ucap Andar usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).
"Berarti mereka menginginkan kasus ini berlanjut," tambah Andar yang merupakan Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang yang membawahi 171 lagu ciptaan para komposer.
Eko 'Patrio' dan Komar sebelumnya sudah dilaporkan oleh Andar dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta dengan ancaman denda Rp 5 miliar serta kurungan penjara selama lima tahun.
Laporan tersebut tercantum dalam berkas bernomer LP/2044/VI/2014/PNJ/
Eko Patrio dan Komar Belum Minta Maaf Kepada Andar Situmorang
Andar Situmorang mengaku tak pernah menerima pernyataan maaf dari Eko 'Patrio' dan Komar yang dianggap memplesetkan.
Advertisement