Liputan6.com, Jakarta Tessy Srimulat tak sendirian ketika hendak menikmati narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram yang ia beli seharga Rp 2,3 juta. Ada dua teman lainnya yang ingin 'menyantap' barang haram itu. Bahkan, ketiganya membeli sabu secara patungan.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, Kombes Pol Agus Rohmat, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
"Ketiga tersangka telah bersepakat untuk membeli narkoba jenis sabu dengan biaya ditanggung bersama. Pembelian ditalangi oleh uang salah satu tersangka yang ditransfer ke rekening Tessy sebesar Rp 2,3 juta," kata Agus.
Advertisement
Selanjutnya, setelah menerima uang itu Tessy kemudian menelepon pengedar narkoba untuk datang ke rumahnya sembari membawa sabu.
"Tessy bertransaksi di depan rumahnya, setelah itu diikuti oleh petugas sampai ke rumah temannya. Baru kami sergap," pungkas Agus. (Jul/Ade)