Sukses

Peluang Tessy Direhabilitasi Terbuka Lebar

Tessy Srimulat bisa saja menjalankan rehabilitasi, asalkan memenuhi aturan-aturan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap kasus narkoba, biasanya nasib para pengguna selalu berakhir di panti rehabilitasi. Embel-embel sebagai korban, selalu dijadikan dalil untuk lepas dari jeratan hukum.

Nama-nama seperti Raffi Ahmad dan Roger Danuarta misalnya. Kedua artis ini tak harus berurusan dengan hukum dan wajib mengikuti rehabilitasi sebelum dibebaskan. Peluang yang sama juga sepertinya akan dirasakan oleh Tessy.

Ketika digerebek pada 23 Oktober 2014 lalu, pemilik nama Kabul Basuki ini kepergok tengah pesta shabu bersama dua rekannya. Dari tempat kejadian peristiwa (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 1,06 gram beserta alat hisap.

"Ada dua aturan dalam UU 35 tahun 2009, dijelaskan rehabilitasi bisa dilakukan bila ada putusan pengadilan, Polri dan BNN. Atau bisa dilakukan rehabilitasi dengan catatan, yakni harus memenuhi hasil dari asesmen," ungkap Komisaris Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).

"Tapi itu tergantung penyidik. Tetap ada asesmen dari tim medis, psikologis, hukum, polisi, BNN dan kejaksaan. Semua harus melalui asesmen tadi," sambung Edi.

Ia pun mengisyaratkan jika proses rehabilitasi Tessy bisa saja terbuka lebar bila memenuhi ketentuan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang. "Bisa (rehabilitasi). Tapi dia harus mengikuti aturan-aturan tadi," ungkapnya.

Akan tetapi, selama proses rehabilitasi dilakukan, Edi mengatakan bahwa proses hukum Tessy tetap bergulir. Namun sebagai korban narkoba, pelawak 66 tahun itu tetap mendapat haknya untuk berobat.

"Tim asesmen nanti memberikan rekomendasi. Jadi apabila direhabilitasi, tapi proses hukum tetap jalan," pungkas Edi.(Ras/Mer)

Video Terkini