Liputan6.com, Jakarta Ada dugaan bahwa surat pemberkatan pernikahan yang dijadikan acuan pembuatan akta nikah Jessica Iskandar ialah bodong alias palsu. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta kakak kandung Jessica yakni Henry agar diperiksa.
Hal tersebut diutarakan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (7/11/2014). Dituturkan Purba, Henry lah yang memberikan surat pemberkatan yang diduga palsu itu ke instansinya untuk membuat akta nikah.
"Menurut saya gereja perlu menghubungi Henry (Kakak Jessica) untuk dimintai klarifikasi. Karena dia yang melampirkan surat pemberkatan itu kepada kami," kata Purba.
Dalam surat pemberkatan itu, Jessica dinyatakan telah menikah dengan pria asal Jerman, Ludwig Franz Willibald di Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2013. Surat pemberkatan itu jadi acuan dalam pembuatan akta nikah.
Namun, selang beberapa bulan tepatnya pada 2 Juni 2014, pihak gereja mengirimkan surat ke Disdukcapil. Isinya membantah bahwa Jessica dan Ludwig menikah di gereja itu. Pendeta Simone Jonathan yang disebut-sebut sebagai sosok yang menikahkan pun dinyatakan fiktif.
Dari situ, dugaan bahwa surat pemberkatan itu bodong pun muncul. "Oh saya nggak bisa menuduh siapa itu (oknum yang memalsukan). Itu di luar ranah saya, biar gereja saja yang mengusut," tandas Purba.
Dokumen Nikah Palsu, Catatan Sipil Curigai Kakak Jessica Iskandar
Kakak Jessica Iskandar, Henry diyakini turut andil dalam pembuatan surat pemberkatan pernikahan palsu sang adik.
Advertisement