Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan dua orang artis saat melakukan razia narkoba di dua diskotek yang berada di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2014) malam.
"Saat kegiatan, kami ambil sample di atas 40 lebih pengunjung. Ada yang terindikasi pada saat tes urine, konsumsi golongan psikotropika. Jumlahnya ada enam orang," terang Kabid Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Sapari saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (10/11/2014).
"Dua di antara enam orang yang kami amankan mengaku bekerja di dunia entertainment. Mereka mengaku berprofesi sebagai artis," tambah Sapari.
Sapari mengatakan, dua artis yang diamankan berinisial VM dan K. Keduanya positif menggunakan obat-obatan yang mengarah pada narkotika.
"Mereka pakai (obat) golongan binsu atau happy five. Masuk dalam kategori psikotropika atau obat-obatan terlarang," papar Sapari.
Sejauh ini, BNNP DKI Jakarta masih memeriksa dua artis yang wajahnya kerap menghiasi layar kaca melalui tayangan film televisi (FTV).
"Masih dilakukan assesment dan pendalaman terhadap mereka berdua. Kami akan menelusuri sejak kapan mereka menggunakan dan kalau terbukti bandar atau pengedar, jelas hukumannya akan jauh lebih berat," kata Sapari. (Gie/Mer)
Razia Narkoba, BNN Tangkap Artis Sinetron
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan dua artis berinisial VM dan K, saat razia narkoba, Sabtu (8/11/2014).
Advertisement