Liputan6.com, Jakarta Pengacara Tessy, Taufik Husni, kembali menekankan bahwa kliennya perlu direhabilitasi ke pusat penanggulangan narkoba, bukan dijebloskan ke penjara. Menurut Taufik, ada tiga alasan yang perlu diperhatikan polisi.
Pertama, usia Tessy yang sudah cukup uzur yakni 68 tahun. "Jadi dasar permohonan rehabilitasi itu adalah pertimbangan kemanusiaan. Yang pertama klien kami usianya sudah 68 tahun," kata Taufik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (10/11/2014).
Yang kedua, Tessy saat ini sedang sakit. Seperti diketahui, Tessy sempat menenggak air pembersih toilet saat tertangkap polisi. "Karena sakit itu, kini berat badannya menurun," lanjut Taufik.
Terakhir, Tessy merupakan tulang punggung keluarga. Jika ia dipenjara, maka pihak keluarga akan kehilangan penghasilan. Apalagi, pasal yang disangkakan terhadap Tessy cukup berat.
"Atas pertimbangan kemanusiaan itu klien kami mengharapkan agar supaya permohonan rehabilitasi agar dikabulkan oleh bareskrim polri," pungkasnya.
Â
Baca juga:
Advertisement
Seramnya, 6 Artis Seksi Ini Pernah Alami Kesurupan
Cerita 6 Artis yang Pernah Alami Pelecehan Seksual
4 Artis Ini Suka Nonton Film Porno Lho
6 Misteri Pernikahan Jessica Iskandar