Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas Eddies Adelia. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Eddies mendapat nafkah sebesar Rp 100 juta perbulan.
"Ferry Setiawan (suami Eddies) memberi nafkah 100 juta perbulan, sedangkan Eddies tak tahu berapa jumlah besaran penghasilan suaminya," kata jaksa di ruang sidang.
Eddies tersangkut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ferry. Eddies dituduh menikmati uang hasil kejahatan. Adapaun Ferry sudah disidang lebih dahulu dan kini telah menjalani hukuman.
Menurut kuasa hukum Eddies, Ina Rachman, jumlah nafkah sebesar Rp100 juta/bulan itu sangat wajar. "Yang Eddies tahu Ferry berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Kemudian memberikan nafkah perbulan Rp 100 juta itu sangat wajar," cetus Ina.
"Kecuali Ferry ini pegawai negeri, kasih Rp 100 juta perbulan, atau bupati, dan menteri atau siapa kan ketahuan penghasilannya setiap bulan. Saya pikir alasan menduga terkait dengan TPPU itu sangat lemah," tandas Ina. (Jul)
Eddies Peroleh Rp100 Juta/bulan, Tapi Tak Tahu Penghasilan Suami
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Eddies mendapat nafkah sebesar Rp 100 juta perbulan.
Advertisement