Liputan6.com, Jakarta Sejak ditetapkan jadi tersangka, Eddies Adelia kini menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Merasa tak bersalah, Eddies minta pengalihan tahanan dipindah ke rumahnya.
Hal itu diutarakan kuasa hukum Eddies, Ina Rachman, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Eddies disidang lantaran terseret kasus pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.
"Tadi kami mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, hanya pengalihan penahanan. artinya pemindahan tahanan menjadi di rumahnya," kata Ina.
Advertisement
Kuasa hukum Eddies yang lain, Mulya Harja, menambahkan, dalam undang-undang tidak diatur bagaimana dan dimana tersangka ditahan.
"Dimungkinkan seseorang untuk pengalihan penahanan. Artinya penahanan itu tidak hanya tahanan kota, Â tapi ada tahanan rutan dan tahanan rumah. Artinya masih ada dalam penahanan," sahut Mulya. (Jul)