Sukses

Sidang Batal Nikah Jessica Iskandar- Ludwig Diusulkan Tertutup

Pengacara Ludwig, Harvardi, sidang gugatan batal nikah kliennya sebaiknya dilakukan tertutup karena materi sidang adalah soal pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta Proses sidang perdana batal nikah yang dijalani Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) dilakukan secara terbuka. Ada usulan bahwa sidang selanjutnya dilakukan secara tertutup.

Hal itu diusulkan oleh kuasa hukum Ludwig, Harvardi Iqbal, di ruang sidang. "Kami meminta permohonan sidang tertutup," ujar Harvardi.

Permintaan Harvardi agar sidang dilakukan tertutup lantaran materi gugatan merupakan perkawinan. Contohnya, saat Asmirandah dan Jonas Rivanno sidang batal nikah di Pengadilan Agama Depok beberapa waktu lalu, sidang pun berjalan tertutup.

Meski demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan usulan tersebut. Dalam sidang perdana, hakim juga meminta kubu Jessica dan Ludwig untuk melakukan mediasi di hadapan hakim mediator.

Lama mediasi ialah 40 hari. Bila tidak ada titik temu, hakim akan membuka sidang sesuai gugatan yang diajukan pihak Ludwig yaitu pembatalan pernikahan.