Liputan6.com, Jakarta Bangsawan Jerman, Ludwig Franz Willibald tak hanya menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja.
Sang suami juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugurkan akta nikah.
Hari ini, Kamis (13/11/2014), sidang lanjutan atas perkara itu pun kembali digelar. Menurut panitera pengganti Sri Hartanto, sidang kali ini beragendakan revisi gugatan dan surat kuasa dari Ludwig Franz Willibald kepada para pengacara.
"Iya, hari ini sidang beragendakan perbaikan gugatan dan surat kuasa," kata Sri Hartanto.
Meski perkara ini menyangkut status Ludwig Franz Willibald sebagai suami Jessica Iskandar, pria bule itu belum bisa dipastikan akan datang ke pengadilan atau tidak. Pasalnya, seluruh urusan sudah diserahkan Ludwig ke kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan bisa datang tergantung kesediaannya," pungkas Sri. (Jul/Mer)
Gugurkan Akta Nikah, Suami Jessica Iskandar Sidang di PTUN
Suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald bukan saja menjalankan sidang pembatalan nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement