Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan ketiga terhadap pedangdut Dewi Perssik terkait kasus pencemaran nama baik terhadap bos Lamborghini, Johnson Yaptonaga.
Pedangdut yang karib disapa Depe, diminta untuk datang menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11/2014).
"Terakhir (pemanggilan) ini, saudari Depe akan diperiksa sebagai saksi pada pukul lima sore nanti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di ruangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Menurut Rikwanto, pelantun lagu Diam Diam itu sudah memastikan kalau dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
"Depe sendiri datang dengan lawyernya. Nanti Depe akan diperiksa sebagai saksi," jabar Rikwanto.
Meski sebagai pihak terlapor, janda Saipul Jamil dan Aldi Taher tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kepolisian berusaha untuk memverifikasi tuduhan yang dilaporkan Johnson Yaptonaga kepada Depe lebih dulu sebelum menaikkan status pemeriksaan.
"Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaannya sebagai saksi, itu teknis aja. Kita verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan. Memenuhi unsur pidana nggak, jika memenuhi itu akan kita tingkatkan sebagai tersangka," tutup Rikwanto.(Gie/Mer)
Dewi Perssik Ditunggu Penyidik Polda Metro Jaya
Dewi Perssik memastikan dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya.
Advertisement