Sukses

Keluar Rumah Sakit, Tessy Menyesal dan Minta Maaf

Tessy Srimulat akhirnya keluar dari rumah sakit. Ia pun langsung dirujuk ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Liputan6.com, Jakarta Setelah 24 hari dirawat, akhirnya pelawak Tessy Srimulat keluar dari rumah sakit. Pemilik nama Kabul Basuki itu langsung dirujuk ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Mengenakan kupluk abu-abu, jaket hitam dan celana jeans, Tessy melempar senyum kepada awak media.

Tak banyak kata yang diucapkan oleh Tessy, ia hanya menuturkan jika kondisinya sudah membaik dan siap melakukan rehabilitasi.

"Sangat senang sekali, baik (kondisinya) ya," ujar Tessy, di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (19/11/2014).

Raut penyesalan juga terlihat di wajah pria 68 tahun itu. Tessy kemudian meminta maaf atas segala kesalahannya selama ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

"Terima kasih ke teman-teman media, RS Polri dan para pelawak. Terima kasih juga pak polisi yang sudah menyelamatkan saya, kalau tidak saya tidak akan bisa bertemu kalian di sini," urainya.

"Untuk warga kampung saya minta maaf, menyesal. Semoga menjadi pelajaran yang berharga untuk saya," sambung Tessy.

Saat berita ini diunggah, Tessy sedang bertolak ke panti rehabilitasi Lido. Didampingi kuasa hukum dan pihak penyidik, pemain film Finding Srimulat itu berangkat menggunakan mobil Kijang Inova hitam pukul 10.00 WIB. Diperkirakan Tessy akan menjalani rehabilitasi selama setahun.

Sebelumnya, Tessy Srimulat diringkus Direktorat Narkotika Polri di Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, Kamis (23/10/2014). Tessy tak sendiri, ia kedapatan sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya.

Sesaat ditangkap, Tessy sempat meminta izin ke kamar kecil. Di situ, ia mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kloset. Kini Tessy mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ditangkapnya Tessy menambah daftar panjang pelawak yang tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Doyok, Derry 4 Sekawan, Gogon, dan Polo juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.(Ras/Mer)

Video Terkini