Sukses

TPI Akan Kembali Siaran dengan Program Pendidikan

Mbak Tutut saat jumpa pers di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang pernah tahu Televisi Pendidikan Indonesia bersiaplah untuk kembali menyaksikan siaran-siaran yang mengutamakan soal pendidikan. Pasalnya, setelah disahkan oleh Mahkamah Agung, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana akan segera siaran.

"Ini perjuangan dari kami yang sudah sekian lama dan kami dapatkan hak kembali. Terima kasih yang telah membantu doa sehingga kami tegar dan dapat kembali ke masyarakat untuk bersiaran. Kami juga akan memberikan program-program yang berpendidikan sebagaimana pesan dari almarhum bapak saya. Beliau berpesan agar program-program di TPI diisi dengan pendidikan," kata Mbak Tutut saat jumpa pers di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Mbak Tutut merupakan pemilik PT CTPI. Nama TPI berubah sejak 20 Oktober 2010 ketika stasiun televisi itu berganti nama menjadi MNC TV. Tidak hanya itu, kepemilikan TPI pun berpindah tangan ke perusahaan induk milik Hary Tanoesoedibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk.

Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Mbak Tutut.

Dia juga menuturkan bahwa pihaknya siap mengambil alih studio tempat TPI bersiaran di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). PT CTPI juga akan tetap menggunakan frekuensi TPI yang digunakan MNC TV.

"Kami akan mengambil kembali tempat TPI yang sudah kami pakai sejak dahulu kala, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah. Kalaupun belum kembali pada kami, kami mohon pada yang berwajib untuk membantu kami mengambil hak kami yang ada di sana. Kemudian, tentang frekuensi, ya akan pakai frekuensi TPI," pungkas Tutut.

Sementara itu kuasa hukum Mbak Tutut, Hary Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan oleh PT Berkah maka putusan yang dikeluarkan MK berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan. Menurutnya, dengan keluarnya putusan MA tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.