Sukses

Karaoke Syahrini Dituntut Rp1 Miliar

Rumah karaoke milik Syahrini dilaporkan dengan UU No.28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3.

Liputan6.com, Jakarta Diduga menggunakan lagu tanpa izin pemilik, karaoke Princess Syahrini dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, rumah karaoke yang digadang-gadang milik Syahrini itu dikenakan beberapa pasal dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini berpangkal dari temuan artis FTV Martin Carter beberapa bulan lalu. Saat bertandang ke rumah karaoke Princess Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Martin Carter terkejut karya miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin.

Rumah karaoke itu pun dilaporkan dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Undang-undang ini baru disahkan satu bulan yang lalu oleh pemerintah. Jadi bisa dibilang kami yang pakai UU ini untuk pertama kali," tandas kuasa hukum Martin Carter, T Djohansyah, saat membuat laporan polisi di Polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Kamis (4/12/2014).

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, Martin Carter dan kuasa hukumnya sudah terlebih dulu melayangkan surat ke pihak manajemen Syahrini untuk membahas hal tersebut. "Tapi nggak pernah ditanggapi. Makanya kami pakai jalur resmi," tutup Djohansyah. (Jul/Mer)