Liputan6.com, Jakarta Eddies Adelia mendapat kabar baik di sela kasus hukum yang menderanya. Status Eddies yang tadinya menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu dialihkan menjadi tahanan kota. Artinya, sesegera mungkin Eddies bisa keluar dari rutan.
Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat sidang lanjutan pada Kamis (5/12/2014). Senyum Eddies Adelia mengembang saat hakim membacakan pengalihan penahanan.
"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Hakim Ketua, Made Sutrisna.
‎Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ke muka hakim. Dengan seksama, Eddies Adelia mendengarkan kesaksian pihak yang memberatkannya itu.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Sebelumnya, Ferry dinyatakan bersalah karena melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dihukum lima tahun penjara.(Jul/Mer)
Pengalihan Tahanan Kota, Eddies Adelia Segera Bebas dari Rutan
Senyum Eddies Adelia mengembang saat hakim membacakan pengalihan penahanan.
Advertisement