Liputan6.com, Jakarta Masalah demi masalah nampaknya belum menjauh dari kehidupan Syahrini. Setelah dilaporkan ke polisi karena pemakaian lagu tanpa ijin, kali ini sebuah surat somasi dilayangkan kepada pemilik jargon 'Sesuatu' tersebut.
Somasi itu dilayangkan oleh musisi Martin Carter yang diwakili oleh pengacaranya, T. Djohansyah pada 10 Desember 2014 kemarin.
"Kami sudah melayangkan somasi secara resmi. Dalam somasi itu, kami meminta agar pihak Syahrini menarik lagu 'Aku Mencintaimu' yang beredar di karaoke Princess Syahrini," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Sebelum melayangkan somasi, Martin Carter juga sudah melaporkan karaoke Princess Syahrini ke Polres Jakarta Barat. Dalam laporan itu, Syahrini dikenakan Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3 UU No.28 tentang hak cipta. Pasal itu berisi tuntutan empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Dengan somasi ini mempertegas kalau kami tidak main-main. Sampai mana pun akan kami kejar Syahrini," tandas Djohansyah. (fei)
Pemakaian Lagu Tanpa Izin, Syahrini Disomasi
Martin Carter mengaku tak main-main dalam melaporkan Syahrini untuk kasus pemakaian lagu tanpa izin di rumah karaoke Princess Syahrini.
Advertisement