Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Eddies Adelia, jaksa penuntut umum (JPU) membawa empat orang saksi. Mereka adalah orang-orang yang terlibat jual beli emas, tas, dan mobil dengan Eddies.
Kehadiran keempatnya disambut positif oleh pihak Eddies Adelia. Pesinetron 35 tahun itu justru diuntungkan oleh keterangan saksi yang hadir.
"Alhamdulillah saksi menguntungkan Mbak Eddies. Kami masih mengikuti proses hukum yang berlaku, karena kalau ada action lagi, kasihan Mbak Eddies-nya," ujar Ina Rachman, kuasa hukum Eddies Adelia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
"Optimis harus, fakta sidang masih menguntungkan Mbak Eddies. Kalau saksi awal memberatkan perkara yang lama. Kalau sekarang Mbak Eddies tidak ada yang dirugikan, malah ada hal yang tidak saling berkaitan. Ini keuntungan untuk kami," sambungnya.
Dalam keterangan saksi dari collector leasing, Ina memang sempat mempertanyakan soal pengalihan pembelian. Mobil Alphard Vellfire itu tercatat berpindah nama beberapa kali, bahkan seorang yang melunasi terakhir membawa sebuah surat kuasa atas nama Eddies Adelia. Padahal hal itu tidak pernah dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Saya minta dihadirkan saja, Doddy, Erwin dan Ahmad Sukendar yang melakukan pembelian mobil. Tolong kalau ada bukti ayo buktikan, jangan ada rekayasa. Jangan tiba-tiba mobil di Doddy Subrata, ada tanda tangan Ahmad Sukendar katanya menerima kuasa dari Mbak Eddies, padahal tidak pernah diberi kuasa," tegas Ina.
"Anehnya, Mitsui (leasing) membeli balik. Itu aneh, dia bilang itu dilakukan untuk membantu penyidik," tandas Ina Rachman geram.(Ras/Mer)
Eddies Adelia Merasa Diuntungkan Keterangan Saksi
Eddies Adelia tetap menyambut positif dengan hadirnya saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement