Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sempat menilai bahwa gugatan yang diajukan Ludwig Franz Willibald sudah kadaluarsa. Pasalnya, akta nikah tersebut telah diterbitkan di awal tahun, sementara Ludwig baru melakukan gugatannya di akhir tahun.
Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy M Iqbal pun menjawab. Menurutnya, gugatan tersebut baru akan gugur usai 90 hari menerima akta nikah asli dari Disdukcapil. Sedangkan hingga saat ini pihaknya mengaku belum pernah menerimanya.
"Sesuai peraturan di UU PTUN adalah 90 hari itu dihitung sejak tanggal putusan kutipan diterima, sejak 90 hari dari PTUN. Nah, klien kami nggak pernah terima kutipan akta tersebut sampai saat ini," ungkap Harvardy usai sidang di PTUN, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2014).
Dengan alasan itulah pihak Ludwig Franz Willibald ini merasa punya senjata untuk mengajukan gugatan terhadap Disdukcapil yang menerbitkan akta pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig pada 18 Januari 2014 lalu. "Jadi kami masih punya hak untuk mengajukan gugatan ini, karena memang nggak ada kutipan itu," terangnya.
"Kita memang nggak punya kutipan aslinya akta pernikahan, hanya copy-annya saja. Kita minta ke pengadilan siapapun yang punya untuk ditunjukan ke persidangan," tandas Harvady.
Seperti diketahui, sidang Ludwig-Jessica Iskandar digelar di dua tempat. Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Ludwig menggugat Jessica Iskandar untuk pembatalan pernikahan. Kedua, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI jakarta di PTUN.(Ras/Mer)
Soal Gugatan Kadaluarsa, Ini Pembelaan Ludwig Franz Willibald
Ludwig Franz Willibald baru menggugat pembatalan nikah dengan Jessica Iskandar akhir tahun, padahal akta nikah terbit awal tahun.
Advertisement