Sukses

Tiba di Polres Jaksel, Istri dan Anak Fariz RM Tutupi Wajah

Saat Fariz RM ditangkap, istri, Oneng Diana Riyadini tengah berada di rumah.

Liputan6.com, Jakarta Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini dan putranya, Syavergio Avia Difaputra akhirnya muncul di Polres Jakarta Selatan. Kehadiran keduanya memang diperlukan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Apalagi, saat Fariz sedang asyik menghisab ganja, Oneng sedang berada di dalam rumah yang sama.

Dari pantauan Liputan6.com, Oneng dan Syavergio datang di Polres Jaksel sekitar pukul 16.30 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, keduanya langsung disorot awak media. Syavergio pun balik menutup wajahnya sambil memasuki Polres. Terlihat jelas bahwasanya putra bungsu Fariz RM ini tak suka wajahnya direkam. Sesekali ia menepis kamera yang mendekat di hadapannya.

Pemanggilan Oneng dan Syavergio ini diduga untuk memberikan keterangan soal aktivitas sehari-hari Fariz di rumah.



"Kami mau minta keterangan. Pada saat penangkapan istri ada di dalam, Fariz di ruang depan. Ada dua saksi dari luar," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Sementara itu, polisi menuturkan alasan mengapa pihaknya tidak turut serta menangkap istri yang sedang berada satu lokasi bersama Fariz. Menurut Hando, saat diperiksa, Oneng tidak terbukti menggunakan narkoba seperti Fariz.

"Istrinya tidak sedang menggunakan. Sementara Fariz RM ada heroin di saku kanan celananya. Dia sedang main gitar sambil menghisap ganja," jelas Hando.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

(Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini saat mendatangi Polres Jakarta Selatan. Liputan6.com/Saifulah Febri)

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (fei)