Sukses

Ini Kronologi Penangkapan Fariz RM saat Pesta Narkoba

Saat ditangkap, Fariz RM tak melawan dan sangat kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta Musisi senior Fariz RM kembali ditangkap polisi. Ini kali kedua Fariz berurusan dengan pihak berwajib lantaran tersandung narkoba. Kepada polisi, Fariz mengaku menggunakan barang haram tersebut karena kelelahan. Berikut kronologi penangkapan Fariz RM.

Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas narkoba yang dilakukan Fariz RM. Kemudian, laporan itu pun dilanjutkan dengan pemantauan terhadap Fariz RM.

Tepat satu hari usai ulang tahunnya ke-56, pencipta lagu Sakura ini kedapatan sedang asyik bermain gitar sambil menghisap ganja di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB.

"Benar pada Selasa 6 Januari 2015 satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan pukul 02.00 WIB di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, polisi mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf diamankan di rumah yg bersangkutan," ujar AKBP Hando Wibowo, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, di Polres Jaksel, Selasa (6/1/2015).

Fariz tak dapat berkutik setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja di atas asbak meja. Kemudian, di saku kanan celana Fariz juga ditemukan psikotropika jenis heroin.

"Barang bukti satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat hisap sabu, bong, alumunium foil dan korek api. Ditemukan di saku celana kanan (heroin)," terang Hando.

Ketika ditangkap, Fariz tak melakukan perlawanan. Bahkan, pria kurus ini langsung meminta polisi membawanya ke kantor untuk diperiksa.

"Saat ditangkap sedang menghisap ganja. Barbuk di asbak rokok, heroin ditemukan di saku kanan. Beliau sangat kooperatif sekali, mengakui kesalahan beliau," kata Hando. "Dia bilang, 'monggo Pak Hando dibawa saja ke kantor (polisi)'," lanjutnya.

Kemudian, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Fariz berupa tes urine. Hasilnya pun cukup mencengangkan. Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin.

"Sudah kami minta keterangan bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan urine, ganja positif, sabu positif, heroin juga positif," tuturnya.

Akibatnya, Fariz harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan intensif, dikenakan pasal 111 mengenai ganja, 112 mengenai heroin, dan 114 penguasaan (narkoba) dengan hukuman minimal 4 tahun," kata AKBP Hando Wibowo.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (fei)