Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam, istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini akhirnya keluar dari ruang penyidik Polres Jakarta Selatan. Kedatangan Oneng terkait informasi mengenai aktivitas narkoba yang dilakukan Fariz RM di kediamannya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) dini hari.
Namun sayang, Oneng tak mau berkomentar ketika dihadang puluhan wartawan yang sudah menunggunya. Ia bahkan sempat berbalik dan kembali ke ruang tunggu. Tak lama berselang, Oneng kembali muncul dikawal dua orang polisi.
Tak banyak kata yang diucapkannya. Sembari terbata-bata, Oneng mengaku tak tahu jika suaminya telah menggunakan narkoba semalam. Ia pun menyerahkan persoalan ini ke polisi dan berlalu masuk ke mobil For Fiesta putih bernopol B 1723 WKL yang sudah menunggunya.
"Aduh nggak mau (komentar). Nanti saja sama penyidik. Saya nggak tahu (Fariz gunakan narkoba), sudah ya," ucap Oneng singkat.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.
Fariz pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (fei)
Hindari Wartawan, Istri Fariz RM Minta Kawalan Polisi
Oneng mengaku tak tahu kalau suaminya menggunakan narkoba.
Advertisement