Liputan6.com, Jakarta Fariz RM kembali harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Pelantun Sakura itu ditangkap di kediamannya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015), sekitar pukul 02:00WIB dini hari. Ternyata sebelum penangkapan, rumah Fariz RM sudah diintai oleh mobil patroli dari kepolisian setempat.
"Malam pas saya pulang ada mobil patroli. Itu sekitar jam 20:00 WIB atau jam 21:00 WIB deh. Patroli internal Bintaro," kata Zainul selaku ketua Rukun Tetangga (RT) 01 RW 08 ditemui di kediamannya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang selatan, Selasa (6/1/2015).
Meski begitu, sebagai ketua RT Zainul tak mengetahui kalau salah satu warganya sedang di pantau oleh Tim Kesatuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Ia mengaku tak ada kordinasi dengan pihak kepolisian mengenai penangkapan yang terjadi di wilayahnya.
"Nggak ada laporan soal penangkapan. Tapi saya rasa ada polisi punya metodenya sendiri kalau narkoba. Saya rasa nggak sepolos itu," ujarnya
Dari tangan musisi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api. Hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba dengan ancaman penjara empat tahun.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.
Fariz pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur.