Liputan6.com, Jakarta Maraknya pemberitaan yang ada membuat keluarga Fariz RM angkat bicara. Jika sang istri, Oneng Diana memilih untuk diam, kali ini keluarga Fariz yang diwakili Irawan Karseno, Titut, serta putra bungsu Fariz, Syavergio Avia Difaputra (Gio) membuka konfrensi pers tentang kasus narkoba yang dialami Fariz RM untuk kali kedua.
Di hadapan media, keluarga Fariz menyampaikan permohonan maafnya, terutama kepada fans Fariz RM. Selain itu, peristiwa penggerebekan ini dianggap sebagai bentuk musibah yang sedang menerpa musisi 56 tahun tersebut.
"Kami mengganggap semua adalah musibah, kami terus terang minta dukungan kawan-kawan media, sekaligus meminta maaf kepada penggemar dan kawan-kawan Fariz. Serta paling penting tetangga-tetangga di sini, mudah-mudahan kami kuat menjalani ini semua," ujar Irawan Karseno di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Rabu (7/1/2015).Â
Diakui Irawan, keluarga sempat membuat perjanjian dengan Fariz usai bebas dari kasus narkoba 2007 silam. Namun, akibat pengaruh dari jaringan narkoba yang begitu kuat, membuat iman Fariz goyah. Pencipta lagu Barcelona itu pun kembali dalam jerat narkoba.
"Tentu sudah ada (perjanjian) dan bagaimana keluarga terus menerus berusaha memberikan dorongan. Tentu dalam perjalanan hidup ada naik turun, saya kira ketika jaringan lagi sukses akan bisa masuk (pengaruhi Fariz)," tutur Irawan.
Pihak keluarga Fariz RM pun berharap supaya musisi pencetak sejumlah hits itu bisa mendapatkan rehabilitasi. "Makanya kami minta dukungan supaya bisa melewati proses hukumnya. Semoga direhabilitasi agar bisa lebih baik. Istri dan anak-anaknya sangat terpukul," kata Irawan Karseno.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)
Keluarga Anggap Penangkapan Fariz RM sebagai Musibah
Keluarga meminta maaf kepada fans Fariz RM atas tertangkapnya sang musisi karena kasus narkoba untuk keduakalinya.
Advertisement