Sukses

Keluarga Khawatir Fariz RM Sulit Lepas dari Narkoba

Serangan jaringan narkoba terhadap Fariz RM, kata Irawan, biasanya terjadi saat pencipta lagu Barcelona itu sedang lelah.

Liputan6.com, Jakarta Fariz RM sudah dua kali tersandung kasus narkoba. Pihak keluarga pun angkat bicara mengenai kedekatan sang musisi dengan barang haram tersebut. Diakui keluarga, hal ini tak lepas dari pengaruh kuat jaringan narkoba yang dikenal Fariz.

Bahkan, jika tak diputus secara total, keluarga khawatir Fariz RM akan kembali bersinggungan dengan narkoba.

"Kami semua tahu, sebetulnya lingkaran narkoba begitu kuat. Ini sudah kedua kali, kalau tidak memutus dengan kuat akan berat (Fariz lepas). Saya kira, saya harus menjawabnya seperti itu. Jaringannya begitu kuat," ujar keluarga Fariz, Irawan Karseno di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Rabu (7/1/2015).

Serangan jaringan narkoba terhadap Fariz RM, kata Irawan, biasanya terjadi saat pencipta lagu Barcelona itu sedang lelah. Di saat seperti itulah, para jaringan menawarkan narkoba sebagai solusi.

"Jaringan itu memanfaatkan kondisi Fariz dengan kejeniusan dia (Fariz) berkarier. Ketika ia lelah atau capek, jaringan itu sangat kuat (pengaruhnya)," bebernya.

Keluarga berharap Fariz RM dapat kembali menjalani rehabilitasi guna mendapat kesembuhan total. "Kalau sekarang terjadi pada Fariz, kami berdoa agar yang terbaik untuknya. Semoga bisa direhab," tuntas Irawan Karseno.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras/Mer)