Liputan6.com, Jakarta Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, akhirnya Fariz RM dipindah ke panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemindahan musisi 56 tahun itu dilakukan pada Rabu (7/1/2015) malam pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, kuasa hukum Fariz memang sempat mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya.
"Betul (sudah dipindah). Tadi malam pukul 23.00 WIB tengah malam. Sudah disetujui Kapolres," kata pengacara Fariz RM, Syafri Noer saat dihubungi via telepon, Kamis (8/1/2015).
Meski begitu, proses hukum kasus narkoba Fariz RM tetap berlangsung. Hanya saja sembari menunggu berkas perkaranya lengkap, Fariz perlu menjalani rehabilitasi.
"Tetap jalan (proses hukum). Hanya sambil menunggu proses hukumnya di panti rehabiltasi. Tidak di dalam penjara. Kami kemarin tim lawyer, keluarga, istri, dan penyidik mendampingi ke panti rehab," tandasnya.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)
Fariz RM Dipindah ke Panti Rehabilitasi
Proses hukum atas Fariz RM tetap berjalan.
Advertisement