Liputan6.com, Jakarta Fariz RM dipindah dari Polres Jakarta Selatan ke panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Rabu (7/1/2015) malam. Pemindahan ini dilakukan sembari menunggu proses hukumnya bergulir ke meja sidang.
Selama menjalani rehabilitasi, Fariz RM tak diperkenankan untuk dijenguk sembarangan orang. Hanya keluarga dan pengacara yang diperkenankan untuk bertemu pelantun lagu Barcelona ini.
"Nggak sembarangan orang yang boleh masuk. Hanya yang punya akses seperti istri (keluarga) dan kami tim pengacara. Tidak boleh dijenguk selama 30 hari," kata kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer saat dihubungi via telepon, Kamis (8/1/2015).
Selama menjalani rehabilitasi, pencipta lagu Sakura ini akan melakukan serangkaian proses penyembuhan. Selain itu, paman Sherina Munaf itu juga harus berbaur dengan pasien rehabilitasi lainnya.
"Dia harus menjalani detoksivikasi untuk mengobati ketergantungannya. Ketergantungan itu yang harus dibuang," ungkapnya.
"Di sana itu, dia menyatu dengan yang lain. Cuma untuk sementara waktu sebagai penghuni baru harus melewati prosedur dulu. Ada pemeriksaan dan lainnya, di sana kan ada mekanismenya," tandas Syafri Noer.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5. Fariz divonis delapan bulan penjara. (fei)
Direhabilitasi, Fariz RM Tak Boleh Dijenguk Sembarang Orang
Hanya keluarga dan pengacara yang diizinkan menjenguk Fariz RM di panti rehabilitasi.
Advertisement