Sukses

Roy Marten: Fariz RM Ngaku Sudah 7 Tahun Tak Pakai Narkoba

Roy Marten menjenguk sahabatnya, Fariz RM yang terjegal kasus kepemilikan heroin dan ganja.

Liputan6.com, Jakarta Roy Marten menyambangi panti rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kedatangannya kali ini untuk menjenguk sahabatnya, Fariz RM yang terjegal kasus kepemilikan heroin dan ganja.

Dalam obrolan singkat, Fariz RM mengaku sudah lama berhenti menggunakan narkoba. Hal itu tentu bertolak belakang dengan pengakuan pengedar berinisial MSA yang menyebut Fariz adalah langganannya.

"Pengakuan Fariz, sebetulnya dia sudah berhenti lama. Karena sial lagi ultah pakainya (narkoba) dia tertangkap. Beliau kan memang kurus, bukan berarti dia pemakai, dari tahun 2007 dia bilang tidak gunakan," ungkap Roy Marten, Kamis (8/1/2015).

Dengan penangkapan itu, kata Roy Marten, Fariz RM merasa bersyukur. Pasalnya, dengan begitu dirinya jadi sadar terhadap apa yang dilakukannya selama ini telah salah.

"Tapi dia bersyukur masuk ke panti rehat. Ini keputusan yang tepat. Ini juga mungkin seperti dia dipaksa berhenti, tentu menyakitkan dan menyedihkan. Tapi kita masih bisa melihat ke depan," tuturnya.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras/Mer)