Sukses

Fariz RM Jadi Tersangka

Meski menjadi tersangka, Fariz RM masih di panti rehabitliasi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Setelah dua hari sebelumnya sebagai saksi, kini Fariz RM berstatus sebagai tersangka kasus narkoba. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah. Sejatinya, status Fariz memang bisa berubah dari saksi menjadi tersangka usai 3 x 24 jam usai pemeriksaan.

"Status sudah tersangka. Tapi, selama proses hukum berjalan, Fariz tetap berada dalam panti rehabilitasi," ujar Hendra Heriansyah saat dihubungi via telepon, Jumat (9/1/2015).

Selain itu, musisi 56 tahun ini sudah pasrah dengan proses hukum yang membelitnya. Fariz hanya bisa berharap kasus narkoba kali keduanya ini bisa berakhir.

"Stres nggak, hanya saja dia berharap dalam musibah yang menimpanya bisa berakhir. Apapun yang akan diputuskan sama hakim, dia akan terima," terangnya.

"Namun demikian, kita lihat proses hukumnya sebagai korban. Penyalahgunaan narkoba Pak Fariz memang pantas dan layak direhabilitasi," imbuh Hendra Heriansyah.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terangkap narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)