Sukses

Ini Cara Pengedar Tawarkan Narkoba kepada Fariz RM

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah, diketahui si pengedar berinisial MSA punya trik sendiri dalam menawarkan narkoba kepada Fariz RM.

Liputan6.com, Jakarta Status hukum Fariz RM kini meningkat dari saksi menjadi tersangka. Fariz diduga terlibat kasus kepemilikan heroin dan ganja untuk kali kedua. Di satu sisi pihak keluarga mengaku tak tahu menahu aktivitas haram yang dilakukan Fariz. Yang pasti, keluarga menduga jaringan narkoba yang dikenal Fariz memberikan pengaruh yang sangat kuat.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah, diketahui si pengedar berinisial MSA punya trik sendiri dalam menawarkan narkoba kepada pelantun Sakura tersebut. Tanpa paksaan, Fariz RM akhirnya tergiur setelah diberi angin oleh MSA.

"Iya, dia (MSA) datang ke rumah (Fariz) menawarkan barang tersebut. Dari percakapan yang diungkapkan Fariz di berita acara penyidikan (BAP), MSA bilang 'Bos ada barang nih. Nah, Fariz bilang 'ah gila lu nggak ah, ini bahaya. Gila lo,'. Akhirnya si MSA bilang 'ya sudah bos pakai saja. Lo mau pakai atau nggak, barangnya gue tinggal'," ujar Hendra saat dihubungi via telepon, Jumat (9/1/2015).

Setelah polisi membekuk MSA, akhirnya terungkaplah nama Fariz RM bersama 16 nama pengguna lain. Saat didesak Fariz tetap tak mau menjelaskan alasan secara gamblang menggunakan narkoba dari MSA.

"Menurut info yang saya dapat, saat menggerebek Fariz, polisi kan bawa surat perintah penangkapan. Ada sekitar 17 nama, salah satunya Fariz," beber Hendra.

"Saya juga tanya ke dia. Apa yang melatarbelakangi, tergoda, atau terpancing pakai itu. Secara tegas dia nggak menjawab. Tapi dia bilang, dengan memakai (narkoba) dia merasa lebih rileks, dan staminanya lebih baik," tandasnya.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras/Mer)