Liputan6.com, Jakarta Sidang pembatalan akta nikah Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memasuki babak pembuktian pada 29 Januari mendatang. Jessica dijadwalkan siap jadi saksi dalam sidang tersebut.
"Nanti pada saat saksi saya mengajukan ke hakim untuk hadir. Untuk menguatkan (bukti-bukti)," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda, usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2015).
Â
Kehadiran Jessica Iskandar amat diperlukan untuk membuktikan adanya pernikahan. Pasalnya, dalam gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig, pria berkewarganegaraan Jerman itu merasa tak pernah menikah Jessica.
Â
Padahal, lanjut Brian, selama ini Jessica dan Ludwig sering mengumbar kemesraan. Bahkan, Ludwig juga disebut menandatangani sendiri akta nikahnya.
Â
"Kalian juga sudah lihat kan foto-foto waktu mereka liburan di Bali. Itu tandanya apa?," tandas Brian. (fei)