Liputan6.com, Bandung Sidang perdana perceraian Galih Purnama alias Ijonk dengan Cita Rahayu alias Cita Citata digelar di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Selasa (20/1/2015).
Proses persidangan yang digelar di ruang sidang I hanya berlangsung selama 15 menit dengan agenda mediasi. Cita Citata berhalangan hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Sedangkan Ijonk hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat mengatakan hasil persidangan tadi majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 Ferbuari 2015.
"Tadi agenda mediasi dan penunjukan hakim mediasi. Sidang ditunda hingga 3 Februari 2015," kata Rohman usai persidanga.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan secara langsung kepada Ijonk tentang alasan menggugat cerai istrinya tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Cita Citata meminta agar Cita tidak perlu mengikuti persidangan. Namun majelis meminta agar pelantun lagu Sakitnya Tuh Disini itu untuk hadir.
"Tapi Cita Rahayu berhalangan hadir dan mejelis hakim meminta untuk Cita Rahayu hadir pada 3 Februari nanti. Cita Rahayu bisa hadirnya tanggal 3 Februari," jelas Rohman. (fei)