Sukses

Kasus Kematian Michael Jackson Kalah di Pengadilan

Sidang kematian Michael Jackson yang diajukan sang ibunda, Katherine Jackson berjalan cukup lama. Dan kini, pengadilan pun memberi putusan.

Liputan6.com, California Sejak 2013 lalu, ibu mendiang Michael Jackson, Katherine Jackson, mengajukan gugatan terhadap promotor konser, AEG Live LLC atas kematian putranya. Setelah berjalan cukup lama, akhirnya pengadilan pun memberikan putusan.

Pengadilan California menyatakan bahwa promotor konser `Comeback Michael Jackson` tidak bertanggung jawab atas kematian superstar tersebut. Mendengar hal itu, tentu Katherine tak puas. Seminggu setelahnya, melalui kuasa hukumnya, ia pun mengajukan banding.

Namun, menurut laman Contactmusic, Sabtu (31/1/2015), kedua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah menentukan putusan bahwa promotor konser AEG Live LLC dibebaskan. Sebelumnya, pengadilan telah mempelajari gugatan Katherine Jackson.

Dalam keterangannya dituliskan kalau promotor AEG telah lalai dalam mempekerjakan dan mengawasi dokter yang menyebabkan kematian Jackson. Setelah lima bulan mengajukan bukti-bukti, juri pun memihak AEG.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/1/2015) lalu, pengacara AEG, Marvin Putnam, menanggapi putusan dengan mengatakan, "Hari ini pengadilan menemukan bahwa AEG sama sekali tidak bertanggung jawab atas kematian tragis Michael Jackson." Sementara, pengacara Katherine Jackson tidak memberikan komentar apa-apa.(Mer/Fir)