Liputan6.com, Jakarta Vokalis grup band Maliq & D'Essential, Angga Puradiredja tengah berurusan dengan masalah hukum. Suami presenter Melanie Putria ini disomasi oleh seseorang karena masalah merek dagang.
Pelantun Himalaya itu dilaporkan oleh De William Milia Linuhung karena memiliki kafe bernama Backyard. Karena nama tersebut, Angga Puradiredja dianggap menyalahi Undang Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Backyard itu kan bahasa Inggris, jadi universal dong. Cuma Backyardnya pihak terlapor Backyard sambung, kalau dari Mas Angga terpisah (Back Yard)," ucap Apolos Djara Bonga SH, kuasa hukum Angga Maliq & D'Essential saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Terkait kesamaan nama kafe yang jadi pangkal masalah, Angga Maliq & D'Essential pun menjelaskan kalau dirinya sama sekali tak berniat untuk mencuri merek dagang orang lain.
"Kafe kita sudah ada sejak 2010 dan sudah didaftarkan ke kelurahan dan kita sudah dapat izin dari kelurahan itu untuk menjalankan usaha tersebut sampai akhirnya kita ajukan ke HAKI itu 2011," imbuh Angga Maliq & D'Essential.
"Kita lokasinya ada di Bintaro Jaya sektor 7, dekat Giant. Nah kalau pelapor di daerah BSD," tambah dia.
Berdirinya kafe tersebut, dikatakan Angga Maliq & D'Essential juga tak cuma untuk kepentingan bisnis, melainkan juga sebagai tempat berkumpul para personel Maliq & D'Essential yang lain.
"Kita juga mendirikan coffee shop ini kan untuk tempat nongkrong saja, tiba-tiba menjadi hal yang serius. Oke memang kafe kita diperhatiin. Tapi kita sama sekali nggak ada niatan merebut hak cipta orang lain dan mengambil keuntungan dari nama tersebut," lugas Angga Maliq & D'Essential.(Gie/Mer)
Angga Maliq & D'Essential Disomasi Karena Nama Kafe
Angga Puradiredja, vokalis grup band Maliq & D'Essential dilaporkan oleh De William Milia Linuhung karena memiliki kafe bernama Backyard.
Advertisement