Liputan6.com, Jakarta Kejanggalan demi kejanggalan terkuak dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (5/2/2015). Dua hal yang paling menyita perhatian ialah lokasi pernikahan dan ketidakhadiran pihak keluarga.
Padahal, hari bahagia macam pernikahan biasanya diadakan di tempat yang sakral seperti rumah ibadah dan disaksikan oleh keluarga besar. Tapi, dua hal itu tidak ada dalam pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.
Hal itupun diakui kuasa hukum Jessica, Brian Praneda. "Waktu itu pernikahan memang dilakukan di luar gereja dengan alasan Jessica itu publik figur. Dia nggak mau diekspos, dan kalau menikah di gereja dikhawatirkan bisa ketahuan publik," kata Brian.
Pernikahan tersebut juga berlangsung tertutup dan ketat. Saking tertutupnya, Jessica tak mengundang pihak keluarganya sendiri. "Tidak (ada keluarga). Semua tertutup karena Jessica tak ingin orang lain tahu soal pernikahan itu," tambah Brian.
Sayangnya, Brian enggan memberitahu dimana lokasi pernikahan itu. Dalam catatan kasus ini, Jessica mengklaim telah menikah pada 11 Desember 2013. Namun, pada pertengahan 2014, pihak gereja mengeluarkan surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang isinya menerangkan tidak ada pernikahan antara dua manusia ini.
Hal ini pula yang dijadikan senjata bagi Ludwig untuk mengajukan pembatalan pernikahan. Menurutnya, ia tak pernah naik pelaminan dengan Jessica.‎ (fei)
Terungkap Keanehan di Pernikahan Bodong Jessica Iskandar
Alasan Jessica seorang artis, pernikahan dilakukan di luar gereja.
Advertisement