Sukses

Fariz RM Bosan di Panti Rehabilitasi

Kini berat badan Fariz RM bertambah.

Liputan6.com, Jakarta Sebulan direhabilitasi, kondisi Fariz RM terus mengalami perkembangan. Tersangka kasus narkoba itu juga tampak segar dan lebih gemuk. Program yang diberikan panti rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan dapat diterima baik oleh Fariz.

"Fisik lebih segar dan sehat. Ada penambahan berat badan juga tapi kita kurang tahu berapa naiknya. Cuma jauh lebih baik, sudah stabil, semuanya programnya juga berjalan baik. Pokoknya bagus deh," kata kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Jumat (6/2/2015).

Namun, gara-gara merasa sehat, Fariz justru mengaku bosan. Ia berharap dapat segera keluar dari panti rehabilitasi dan kembali menjalani aktivitasnya sebagai musisi sekaligus kepala keluarga.

"Cuma gara-gara itu (sehat) dia merasa boring (bosan). Soalnya dia merasa sudah sehat tapi tetap di situ. Dia nggak bisa menjalani aktivitasnya dan mencari nafkah buat keluarga," ujarnya.

Jika dulu hanya keluarga dekat saja yang diperbolehkan menjenguk Fariz, kini paman Sherina Munaf itu bisa dikunjungi oleh siapa saja. Asalkan tamu tersebut sudah mengantungi izin dari kepolisian.

"Sudah boleh dijenguk. Tapi karena statusnya kan masih titipan polisi, asal ada surat rekomendasi dari polisi insya Allah bisa," tutup Hendra.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)