Sukses

Mandra Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI

Nilai proyek yang digelembungkan dalam kasus TVRI yang melibatkan Mandra diduga sebesar Rp40 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Komedia Betawi Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Mandra dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siar di TVRI pada 2012.

Seperti diketahui, Mandra sebagai pemilik PT Viandra Production beberapa kali memang membuat program acara seperti sinetron untuk TVRI. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar.

"Tersangka inisial MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono, Selasa (10/2/2015).

Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka untuk dua orang lainnya, IC (iwan Chermawan) selaku Direktur Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat teras TVRI.

Sebelum dijadikan tersangka, Mandra yang populer lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi sekitar setahun lalu. Namun setiap wartawan mengonfirmasi langsung kepada Mandra, kakak kandung komedian Omas Wati itu selalu bungkam. (fei)