Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Mapolrestabes Bandung, penyidik Polrestabes Bandung memutuskan untuk tidak menahan suami Cita Citata, Galih Purnama alias Ijonk.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib menjelaskan setelah dilakukan analisa dan evaluasi terhadap kasus pencurian yang dilakukan Ijonk, polisi memutuskan tidak dilakukan penahanan.
"Sudah 1X24 jam dilakukan pendalaman, evaluasi dan analisa terhadap yang bersangkutan. Laporan sudah cukup bukti tindak pidana pencurian, melihat pertimbangan tersebut kami putuskan tidak dilakukan penahanan," kata Mokhamad Ngajib, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).
Selain hasil evaluasi, ada jaminan yaitu dari ibunda Ijonk yang menyatakan bahwa Ijonk tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ada jaminan dari keluaraga yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan sanggup hadir saat dipanggil. Penjamin orangtuanya," tuturnya.
Disinggung apakah ada pembatasan dalam aktivitas Ijonk, Ngajib menegaskan Ijonk dapat beraktivitas seperti biasa termasuk menjalankan proses sidang cerai di Pengadilan Agama Bandung.
"Boleh silahkan (hadir dalam proses sidang cerai). Nggak ada batasan yang bersangkutan melakukan aktivitas," jelasnya.
Seperti diketahui, Ijonk dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh salah satu temannya bernama Audi Reza Hartanto (Arez) atas tuduhan pencurian seperangkat alat musik milik Arez. Kejadian tersebut berlangsung pada Agustus 2011.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ijonk dijemput paksa oleh penyidik kepolisian usain menghadiri proses sidang cerai di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (10/2/2015).