Sukses

Jessica Iskandar-Ludwig Bikin Akta Nikah di Warung Kopi

Asisten Jessica Iskandar, Selly Wahyuni jadi saksi dalam akta pernikahan Jessica-Ludwig.

Liputan6.com, Jakarta Satu persatu fakta menarik bermunculan sepanjang sidang lanjutan gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2015). Lewat keterangan saksi, diketahui bahwa penandatanganan akta nikah dilakukan di warung kopi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 2013 lalu.

Saksi itu ialah Selly Wahyuni, asisten yang bekerja dengan Jessica sejak pertengahan 2012 lalu. di muka hakim, Selly mengaku jadi saksi ketika Ludwig dan Jessica menandatangani berkas akta pernikahan.
 
"Saya ikut tandatangan di kolom saksi. (Lokasi tandatangannya) di Cafe Starbucks di Epiwalk Kuningan," kata Selly saat memberikan kesaksian.
 
Selly mengaku kurang paham dengan percakapan antara Ludwig dan Jessica lantaran keduanya memakai bahasa Inggris. Yang pasti, Selly merasa Ludwig terlihat bahagia.
 
Meski begitu, ada yang janggal dari pengakuan Selly. Di data milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Selly Wahyuni disebut sebagai saksi pernikahan yang berusia 30 tahun dan beragama Nasrani. Dalam persidangan terungkap kalau Selly baru berumur 18 tahun.
 
"Saya tidak tahu kenapa bisa seperti itu," jawab Selly. (fei)