Liputan6.com, Jakarta Terkait kasus korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada 2012 lalu, komedian Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2015. Hari ini, Rabu (25/2/2015), Mandra mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Namun Mandra bukanlah satu-satunya tersangka. Selain dia, ada Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Kedatangan Mandra kali ini pun sebagai saksi untuk dua tersangka lain.
"Mandra kali ini menjadi saksi untuk tersangka Pak Iwan sama Yulkasmir. Ketiganya ada di dalam dan dipersiksa secara terpisah," kata Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh pemeran Si Doel Anak Sekolahan ini terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya mencapai Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.
Mandra Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi
Mandra menjadi saksi untuk dua tersangka lain dalam kasus korupsi TVRI, Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Advertisement