Sukses

Kuasa Hukum: Mandra Korban Pihak yang Ingin Meraup Keuntungan

Menurut pengacara, Mandra adalah korban dari pemalsuan dokumen.

Liputan6.com, Jakarta Akhirnya usai juga agenda pemeriksaan untuk Mandra sebagai saksi untuk dua tersangka, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI, terkait kasus korupsi acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada 2012 lalu.

Mandra mendatangi Kejagung pukul 10.40 WIB, dan keluar sekitar pukul 17.30 WIB.

Sonnie Sudarsono, selaku kuasa hukum Mandra mengaku sangat mengapresiasi proses penyidikan kali ini. Pasalnya, penyidik membeberkan lebih dari 30 dokumen yang sebelumnya tak pernah diketahui oleh kliennya.

"Kami sangat apresisasi penyidik karena membuka semua dokumen yang sebelumnya belum pernah dilihat oleh Haji Mandra," tera g Sonnie di Kejagung Blok M, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

"Yang menarik, semua dokumen adalah duplikasi saja. Dan tanda tangan telah dibantah dan tidak pernah ditandatangani oleh Haji Mandra. Hampir keseluruhannya lebih dari 30 dokumen," lanjut Sonnie.

Dengan keluarnya dokumen yang dianggap Sonnie adalah palsu, dengan begitu, sama saja Mandra adalah bagian dari korban pemalsuan dokumen.

"Iya (pemalsuan dokumen). Lebih tepatnya lagi, Haji Mandra ini dikorbankan untuk sesuatu yang dia sendiri tak tahu prosesnya seperti apa," lanjut Sonnie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh pemeran Mandra terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.

Dengan adanya tuduhan tersebut pun, Sonnie mengatakan dengan jelas bahwa tak ada indikasi keterlibatan orang dalam PT Viandra Production. "Jadi PT Viandra Production ini diperalat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan," tandasnya. (fei)

Video Terkini