Liputan6.com, Bekasi Demian Aditya sempat mengatakan bahwa dirinya seperti dikirimi sesuatu oleh Ki Kusumo, bahkan sang istri, Sara Wijayanto yang peka terhadap hal ghaib membenarkan hal tersebut.
Mendengar pernyataan Demian, Ki Kusumo mengaku naik pitam dan akan mempermasalahkan kasus ini ke ranah hukum. Pasalnya, Ki Kusumo tak merasa mengirimi Demian sesuatu yang tak kasat mata.
"Kamu bilang saya santet kamu (Demian). Maksudnya apa? Buktinya apa? Hal yang kamu buat sudah sangat melecehkan saya," kata Ki Kusumo di kediamannya di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/3/2015).
Menurut kuasa hukum Ki Kusumo, Apolos Djara Bonga, apa yang dikatakan Demian sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Demian sudah melakukan tindakan menghilangkan kehormatan orang lain dan mencemarkan nama baik. Jelas pasalnya 311 KUHP junto pasal 27 ayat 3 UU ITE," terang Apolos.
Dengan begitu, tim kuasa hukum Ki Kusumo akan melaporkan Demian ke Polda Metro Jaya. "Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan itu memang pasal yang bisa membuat orang ditahan," tandas Apolos.
Ki Kusumo akan Laporkan Demian Aditya ke Polda Metro Jaya
Ki Kusumo tak merasa mengirimi Demian sesuatu yang tak kasat mata.
Advertisement