Liputan6.com, Jakarta Sidang batal nikah nikah antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald masih terus bergulir. Ada dua pengadilan yang menggelar sidang atas kasus ini yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PN Jakarta Selatan‎, sidang akan memasuki babak pembuktian. "Mulai minggu depan akan masuk ke pembuktian. Kami akan memberikan bukti-bukti berupa dokumen kepada hakim," kata kuasa hukum Ludwig,‎ Harvardy M Iqbal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
DijelaskanHarvardy, sidang yang menarik justru akan bergulir di PTUN. Dalam agenda selanjutnya, hakim PTUN memberikan waktu bagi Jessica Iskandar untuk membawa saksi tambahan.
Harvardy berharap, si saksi ialah Henry Iskandar, kakak kandung Jessica. Pasalnya, Henry merupakan orang yang memberi surat pemberkatan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Karena surat itu, Dinas Dukcapil menerbitkan akta nikah. Belakangan diketahui, surat pemberkatan itu bodong alias palsu.
"Bagus tuh kalau dia (Henry) datang. Kita tunggu saja," tandas Harvardy. (fei)
Ludwig Nantikan Kakak Jessica Iskandar Muncul di Persidangan
Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar adalah orang yang mengirim surat pemberkatan pernikahan ke Dukcapil DKI Jakarta.
Advertisement