Liputan6.com, Jakarta Komedian Mandra Naih alias Mandra direncanakan akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung, Jumat (6/3/2015) pukul 09.00 WIB. Hal itu dikatakan oleh Sonnie Sudarsono selaku Kuasa Hukum Mandra.
"Besok Haji Mandra diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, besok pagi jam sembilan. Di sana kami akan jelaskan kembali," kata Sonnie di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3/2015).
Meski sudah dijadikan tersangka, tim kuasa hukum Mandra yakin bahwa kliennya akan terlepas dari kasus program siap siar TVRI. Pasalnya, tim kuasa hukum telah menemukan bukti bahwa pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu tak terlibat.
"Saya pikir dengan bukti ini kita meyakini bahwa Haji Mandra adalah korban dari permufakatan yang mengakibatkan terjadinya perputaran uang negara di sini," lanjut Sonnie.
Semua bukti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim kuasa hukum. Bukti tersebut berupa rekening koran yang masuk dari TVRI ke PT Viandra Productions. Selang satu hari, uang tersebut lari ke rekening lain.
"Bukti sudah kami berikan ke kejaksaan. Jelas klien kami, Haji Mandra menghormati semua proses hukum," tandas Sonnie
Mandra Akan Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Kuasa hukum Mandra yakin kalau kliennya tidak bersalah.
Advertisement