Liputan6.com, Jakarta Dari pengakuan Jessica Iskandar, tersirat fakta mencengangkan. Jessica tak mengiyakan adanya suatu pemberkatan nikah dengan Ludwig Franz Willibald di Gereja Yesus Sejati. Anehnya, ia ngotot sudah menikah resmi karena telah mengantungi akte perkawinan dari Catatan Sipil.
Sekadar informasi, pemberkatan gereja merupakan pengesahan resmi suatu pernikahan umat Kristiani. Jika telah diberkati, maka Jessica dan Ludwig berhak mendapat akte pernikahan dari gereja dan Catatan Sipil. Tanpa pemberkatan, pernikahan dianggap tidak sah alias ilegal.
Keanehan itu pun ditanyakan kepada Jessica. Secara tersirat bintang film Dealova itu hanya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"(Ada pemberkatan resmi gereja) untuk hal itu biar pengadilan yang menilainya," kata Jessica Iskandar di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Selama persidangan, terungkap banyak kejanggalan mengenai berkas pernikahan Jessica dan Ludwig. Mulai dari tanggal kedatangan hingga kop surat yang ada, seluruhnya berbeda dengan data resmi gereja. Kuat dugaan, nama David yang mengaku sebagai pengurus surat di gereja adalah seorang calo.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jessica, Lidya Wongsonegoro tak mau ambil pusing. Menurutnya jika pihaknya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Lidya bakal melakukan beberapa langkah pembelaan.
"Nggak ada masalah. Kalau kalah di pengadilan, kami masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Karena ini berkaitan dengan hati. Fakta-fakta lain akan dilihat, bukan cuma a,b,c. Kami fakta semua ada," ungkap Lidya.
Sedangkan soal kabar kehamilan di luar nikah, Jessica pun menjawab. "Saya mungkin nggak sanggup ngomong itu. Tapi apa yang sudah diungkapkan saksi (kakak) itu benar kejadiannya," pungkas Jessica. (Ras)
Tak Ada Pemberkatan, Bagaimana Status Pernikahan Jessica?
Sekadar informasi, pemberkatan gereja merupakan pengesahan resmi suatu pernikahan umat Kristiani.
Advertisement